Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan
A. Pembayaran Pajak Tahunan Kendaraan
Persyaratan :
  1. Fotocopy KTP - 1 Lembar
  2. STNK asli
  3. Fotocopy STNK - 1 Lembar
  4. Fotocopy BPKB (bila ada) - 1 Lembar
  5. Surat kuasa (apabila diwakilkan)
  6. SIUP, SKTU, Surat kuasa, dan NPWP (jika atas nama perusahaan)