Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah Kota
Banjarmasin
A.
|
Pendaftaran / Penerbitan SPPT PBB
|
|
Persyaratan :
- Fotocopy KTP Pemohon
- Formulir SPOP / LSPOP
- Surat Keterangan
-
Fotocopy Sertifikat / SKKT / Hak Atas Tanah / Segel yang dilegalisir
Kelurahan
- Foto Visual Objek Pajak (Tampak Depan, Kiri Kanan, dan Jalan)
- Fotocopy SPPT PBB Tetangga dalam 1 (satu) RT
- Fotocopy Bukti Bayar PDAM
- Surat Kuasa (apabila dikuasakan)
|
B.
|
Mutasi Subjek / Objek PBB
|
|
Persyaratan :
- Asli SPPT PBB Tahun Berjalan
- Fotocopy KTP Pemohon
- Formulir SPOP / LSPOP
- Fotocopy Bukti Kepemilikan Hak Atas Tanah / Sertifikat / SKKT
- Fotocopy Lunas PBB Tahun Sebelumnya
- Foto Visual Objek Pajak (Tampak Depan, Kiri Kanan, dan Jalan)
- Fotocopy Bukti Bayar PDAM
- Surat Kuasa (apabila dikuasakan)
|
C.
|
Salinan SPPT PBB
|
|
Persyaratan :
- Fotocopy KTP Pemohon
- Fotocopy SPPT PBB Tahun Sebelumnya
- Fotocopy SSPD / Bukti Lunas Pembayaran PBB
|
D.
|
Pembuatan Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD)
|
|
Persyaratan :
- Fotocopy KTP Pemohon
- Fotocopy NIB (Nomor Induk Berusaha)
|