Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Banjarmasin
A. Pandu OSS
Persyaratan :
  1. KTP, E-Mail, Nomor WhatsApp, atau NIB
  2. Username dan Password akun OSS Pelaku Usaha
B. Pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) Perorangan
Persyaratan :
  1. KTP
  2. Kontak Whatsapp / E-mail pribadi pelaku usaha
C. Pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) Badan Usaha
Persyaratan :
  1. SK Pengesahan Badan Usaha (AHU)
  2. Akte Pendirian Badan Usaha
  3. KTP Direksi Perusahaan
  4. NPWP Perusahaan
  5. NPWP Direksi Perusahaan
  6. E-mail Perusahaan
D. Pandu aplikasi SALAM-RINDU (Pembuatan SIP Online)
Persyaratan :
  1. E-Mail
  2. Handphone / Laptop
  3. Koneksi Internet
  4. Berkas kelengkapan persyaratan SIP
    (dilihat pada: https://bit.ly/syarat-sip)
E. Pengajuan Izin Reklame Baru
Persyaratan :
  1. Mengisi formulir permohonan
  2. Fotocopy KTP (Pemilik/Pemohon/Penanggung Jawab)
  3. Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD)
  4. Fotocopy NIB
  5. Fotocopy Surat Tanah (Segel/Sertifikat) / Fotocopy perjanjian sewa-menyewa
  6. Fotocopy STNK Kendaraan bermotor (untuk reklame berjalan)
  7. Surat Pernyataan Tidak Keberatan dari pemilik toko tempat reklame dipasang (apabila reklame dipasang pada toko orang lain / sewa)
  8. Fotocopy Izin Mendirikan Bangunan (untuk ukuran luas ≥ 24 m2)
  9. Foto animasi pemasangan reklame
  10. Gambar denah lokasi
  11. Gambar desain
  12. Mengisi Surat Pernyataan yang disediakan oleh DPMPTSP
  13. Surat Kuasa (apabila dikuasakan)
F. Perpanjangan Izin Reklame
Persyaratan :
  1. Fotocopy KTP
  2. Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD)
  3. Foto reklame terbaru berwarna
  4. Fotocopy izin reklame sebelumnya atau fotocopy bukti pembayaran pajak reklame / surat keterangan lunas pajak tahun sebelumnya
  5. Surat Pernyataan Tidak Keberatan dari pemilik toko tempat reklame dipasang (apabila reklame dipasang pada toko orang lain / sewa)
  6. Surat Pernyataan reklame tidak ada perubahan ukuran, jenis dan lokasi.
  7. Surat Pernyataan bertanggung jawab menanggung segala risiko
  8. Surat Kuasa (apabila dikuasakan)