Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Banjarmasin
A. Konsultasi dan Penerbitan PBG dan SLF
Persyaratan :
  1. Scan KRK (Keterangan Rencana Kota) dan surat-surat pernyataan terkait
  2. Scan KTP
  3. Scan Lunas PBB Tahun berjalan
  4. Scan Sertifikat/surat-surat tanah tersebut
  5. Scan Gambar rencana teknis
  6. Scan NPWP (bila ada)
  7. Titik Koordinat Bangunan.
  8. Spesifikasi Bahan Bangunan
  9. Daftar simak SLF (Bangunan Eksisting)
  10. Surat Pernyataan Kelaikan Fungsi (Bangunan Eksisting)
  11. SKK Kons. Perencana/ Surat Pernyataan Tanggung Jawab Desain Teknis (PBG) (untuk bangunan baru); Pengkaji Teknis (bangunan eksisting)
  12. Perhitungan Struktur (Bila diperlukan)
  13. Data Penyelidikan Tanah (Bila diperlukan)
**Semua persyaratan dalam bentuk file .pdf
B. Konsultasi IPR dan Penerbitan KRK (Keterangan Rencana Kota)
Persyaratan :
  1. Isian Formulir KRK dan surat-surat pernyataan terkait (Form bisa diminta di Loket Bidang Pengawasan Bangunan)
  2. Fotocopy KTP
  3. Fotocopy Lunas PBB Tahun berjalan
  4. Fotocopy Sertifikat/surat-surat tanah tersebut
  5. Gambar rencana (Site Plan, Denah, Tampak Depan)
  6. NPWP (bila ada)
  7. Titik Koordinat Bangunan.
C. Konsultasi Klinik Asik-Kambang (Akselerasi Perizinan Bangunan Gedung terintegrasi dengan Penataan ruang) dan E-KRK
Persyaratan :
  1. Scan KRK (Keterangan Rencana Kota) dan surat-surat pernyataan terkait
  2. Scan KTP
  3. Scan Lunas PBB Tahun berjalan
  4. Scan Sertifikat/surat-surat tanah tersebut
  5. Gambar rencana (Site Plan, Denah, Tampak Depan)
  6. Scan NPWP (bila ada)
**Semua persyaratan dalam bentuk file .pdf