Imigrasi Banjarmasin
A. Permohonan Paspor Baru Dewasa
Persyaratan :
  1. E-KTP
  2. Kartu Keluarga
  3. Akta Kelahiran atau Ijazah (SD/SMP/SMA Sederajat) atau Buku Nikah/Akta Perkawinan
B. Permohonan Paspor Baru Anak-anak
Persyaratan :
  1. E-KTP Kedua Orang Tua
  2. Kartu Keluarga
  3. Akta Kelahiran
  4. Buku Nikah / Akta Perkawinan Orang Tua
C. Permohonan Paspor Pergantian Dewasa
Persyaratan :
  1. E-KTP
  2. Paspor Lama
D. Permohonan Paspor Pergantian Anak-anak
Persyaratan :
  1. E-KTP Kedua Orang Tua
  2. Kartu Keluarga
  3. Akta Kelahiran
  4. Buku Nikah / Akta Perkawinan Orang Tua
  5. Paspor Lama
PERHATIAN
Pendaftaran melalui aplikasi M-PASPOR yang dapat diunduh di PLAY STORE atau APP STORE
  • Membawa berkas ASLI dan SALINAN
  • Menyiapkan materai Rp.10.000
  • Bagi pemohon yang memerlukan penambahan nama menjadi 3 (tiga) kata, menyiapkan materai Rp.10.000
  • Bagi pemohon Paspor Baru yang memiliki nama dengan singkatan pada diri yang dilampirkan, menyiapkan materai Rp.10.000 untuk keperluan mengisi surat pernyataan yang menerangkan kepanjangan dari nama yang disingkat
  • Bagi pemohon penggantian paspor terbitan luar negeri (KBRI atau KJRI) ata terbitan sebelum tahun 2009, wajib mempersiapkan kelengkapan persyaratan sebagaimana Permohonan Paspor Baru disertai degan melampirkan paspor lama (asli dan salinan)
  • Untuk tujuan UMRAH melampirkan Surat Jaminan Travel (Kecuali untuk PNS/TNI/POLRI, Usia diatas 50 Tahun, dan Usia dibawah 12 Tahun)
  • Bagi Anak dibawah 17 Tahun, saat permohonan wajib didampingi kedua orang tua (jika berhalangan maka wajib melampirkan surat kuasa bermaterai cukup).
  • Bagi anak dibawah 17 Tahun yang kedua orang tua telah bercerai maka wajib melampirkan akta cerai