Pengadilan Agama Banjarmasin
A. Informasi dan Konsultasi Perkara
Persyaratan :
KTP / Kartu Identitas Pemohon
B. Pendaftaran Perkara
Persyaratan :
  1. Asli dan fotokopi KTP Pemohon/Penggugat
  2. Asli dan fotokopi Buku Nikah
  3. Asli dan fotokopi Sertifikat atau dokumen lainnya
C. Pemesanan / Pengambilan Produk Pengadilan
Persyaratan :
  1. Asli dan fotokopi KTP Pemohon Produk
  2. Surat permohonan pemesanan / pengambilan produk